Laporan Keuangan Pajak Minimal Harus Ada 3 Hal Ini

Laporan keuangan untuk lapor SPT Badan simplenya berarti laporan keuangan pajak. Karena digunakan untuk pelaporan pajak maka laporan keuangan harus disesuaikan dengan aspek perpajakan. Oleh karena itu, sebelum melakukan pelaporan SPT Badan, kamu harus benar-benar memeriksa laporan keuanganmu. Karena merupakan dokumen yang wajib ada dalam pelaporan SPT Tahunan Badan. Pastikan laporan keuanganmu sudah valid dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Laporan keuangan pajak (fiskal) mengacu pada undang-undang perpajakan. Jadi, ada biaya-biaya yang tidak bisa masuk di fiskal meskipun di laporan keuangan komersial bisa.

3 Hal yang harus diperhatikan di Laporan Keuangan Pajak

Perhatikan 3 hal ini di laporan keuangan yang akan kamu gunakan di pelaporan SPT Badan:
1. Keluarkan biaya-biaya yang ada di laporan keuangan dan tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional. Contohnya biaya untuk charity atau amal, Biaya kesehatan Owner, Biaya Entertain dan lain-lain.

2. Penyusutan Asetmu apakah sudah sesuai dengan standart perpajakan?
Pastikan penyusutan aset perusahaanmu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contohnya untuk Mobil kebijakan perusahaan penyusutan selama 5 tahun, namun secara pajak sudah ada aturannya yaitu 8 tahun. Berikut tabel penyusutan berdasarkan kategori, masa manfaat serta tarifnya:

Penyusutan sesuai ketentuan pajak
Penyusutan sesuai ketentuan pajak

3. Penghasilan Lainnya yang Bersifat Final
Seluruh Penghasilan Lain yang bersifat final harus koreksi fiskal negatif karena penghasilannya dikenai pajak yang final (PPh Final). Untuk daftar penghasilan yang bersifat final bisa kamu bisa cek di sini https://klikpajak.id/blog/perbedaan-koreksi-fiskal-positif-dan-koreksi-fiskal-negatif/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top